PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Nomor. 02 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam Pasal 6 UU Nomor. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Daftar Pustaka
Putusan ini merupakan Putusan Peninjauan Kembali PK terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia MA Nomor 21 K/Pdt/2007. Putusan ini merupakan perkara tuntutan ganti kerugian terhadap korban luka-luka dan meninggal penumpang sebuah mobil yang ditabrak dari belakang oleh Bus yang dikemudikan oleh Suharnoto dan dimiliki oleh PT. Putra Luhur. Putusan Kasasi memerintahkan Suharnoto dan PT. Putra Luhur untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat korban masing-masing sebesar dua puluh lima juta Rupiah dan tujuh puluh lima juta Rupiah. Yang mengajukan PK dalam putusan ini adalah PT. Putra Luhur. Majelis Hakim dan Panitera dalam Putusan ini adalah Ketua Majelis Dr. Artidjo Alkostar, Hakim Aggota Soltoni Mohdally, Atja Sondjaja, Panitera Pengganti Febry Widjajanto, Permohonan PK PT. Putra Luhur ditolak karena bukti yang diajukan tidak berkualitas sebagai novum.E Harmonisasi Mediasi Dalam Perspektif Perdamaian/Dading. Dalam menghadapi situasi yang menekan akseptibilitas pengadilan sebagai forum penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien dengan azas yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dengan memanfaatkan mekanisme ADR dalam prosedur pengadilan. Adanya kewajiban bagi hakim (pasal 130 HIR
Aktaperdamaian ( acta van dading) hasil mediasi memiliki kekuatan eksekutorial, karena dalam putusan perdamaian tersebut memuat irah-irah βDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAβ. Setiap akta atau putusan yang dalam kepala putusannya memuat irah-irah, maka termasuk dalam akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial. 4PdWK. 151 134 19 410 373 432 456 38 141