PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Nomor. 02 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam Pasal 6 UU Nomor. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Daftar Pustaka

Putusan ini merupakan Putusan Peninjauan Kembali PK terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia MA Nomor 21 K/Pdt/2007. Putusan ini merupakan perkara tuntutan ganti kerugian terhadap korban luka-luka dan meninggal penumpang sebuah mobil yang ditabrak dari belakang oleh Bus yang dikemudikan oleh Suharnoto dan dimiliki oleh PT. Putra Luhur. Putusan Kasasi memerintahkan Suharnoto dan PT. Putra Luhur untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat korban masing-masing sebesar dua puluh lima juta Rupiah dan tujuh puluh lima juta Rupiah. Yang mengajukan PK dalam putusan ini adalah PT. Putra Luhur. Majelis Hakim dan Panitera dalam Putusan ini adalah Ketua Majelis Dr. Artidjo Alkostar, Hakim Aggota Soltoni Mohdally, Atja Sondjaja, Panitera Pengganti Febry Widjajanto, Permohonan PK PT. Putra Luhur ditolak karena bukti yang diajukan tidak berkualitas sebagai novum.
Kekawatiranmengenai lemahnya eksekusi hasil mediasi terjawab, menurut Pujiyono, berdasarkan Pasal 36 Perma No 1 Tahun 2016 menyatakan pasal 36 menyatakan antara lain, Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian dapat
MediatorHakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya . Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara. KesepakatanDiluar Pengadilan. 1. Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. 2.

E Harmonisasi Mediasi Dalam Perspektif Perdamaian/Dading. Dalam menghadapi situasi yang menekan akseptibilitas pengadilan sebagai forum penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien dengan azas yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dengan memanfaatkan mekanisme ADR dalam prosedur pengadilan. Adanya kewajiban bagi hakim (pasal 130 HIR

Aktaperdamaian ( acta van dading) hasil mediasi memiliki kekuatan eksekutorial, karena dalam putusan perdamaian tersebut memuat irah-irah β€œDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Setiap akta atau putusan yang dalam kepala putusannya memuat irah-irah, maka termasuk dalam akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial. 4PdWK. 151 134 19 410 373 432 456 38 141

akta perdamaian mediasi diluar pengadilan